Otonomi Daerah – Sebelum kita membahas apa yang dimaksud dengan otonomi tempat ? Sebelumnya kita juga telah membahas perihal Organisasi. Nah, Pada bahan Kali ini akan membahas mengenai Pengertian Otonomi Daerah Tujuan, Asas, Prinsip, Dasar Hukum, dan Pengertian Menurut para ahli. Untuk lebih lengkapnya simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian Otonomi Daerah
Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan dari otonomi tempat menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan otonomi tempat ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Berikut penjelasannya
Meningkatkan pelayanan umum
Dengan adanya otonomi tempat diperlukan ada peningkatan pelayanan umum secara maksimal dari forum pemerintah di masing-masing daerah.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Setelah pelayanan yang maksimal dan memadai, diperlukan kesejahteraan masyarakat pada suatu tempat otonom sanggup lebih baik dan meningkat.
Meningkatkan daya saing daerah
Dengan menerapkan otonomi tempat diperlukan sanggup meningkatkan daya saing tempat dan harus memperhatikan bentuk keanekaragaman suatu tempat serta kekhususan atau keistimewaan tempat tertentu serta tetap mengacu pada semboyan negara kita.
Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip otonomi luas
Yang dimaksudkan Pada otonomi ini yakni menjelaskan bahwa setiap kepala tempat diberikan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban dalam menangani aneka macam problem yang berkaitan dengan pemerintahan daerah. Permasalahan tersebut juga tidak ditangani oleh pemerintahan pusat.
Prinsip otonomi nyata
Maksud dari prinsip ini yakni mengenai tugas, wewenang dan kewajiban dalam menangani urusan pemerintahan yang dilaksanakan secara nyata, senyata-nyatanya.
Prinsip otonomi bertanggung jawab
Prinsip ini sanggup diartikan sebagai sebuah otonomi tempat yang harus dilaksanakan dengan kesungguhan atau diselenggarakan sejalan dengan fungsinya dengan maksud untuk mencapai tujuan otonomi daerah.
Pengertian Otonomi tempat Menurut Para Ahli
1. Benyamin Hoesein
Menurut Benyamin Hoesein, Otonomi Daerah yaitu pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bab wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
2. Syarif Saleh
Menurut Syarif Saleh, Otonomi Daerah adalah suatu hak mengatur serta memerintah tempat sendiri dimana hak tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.
3. WidjajaMenurutnya, Otonomi ialah salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh,
4. Ateng SyarifuddinMenurut yakni mempunya makna suatu kebebasan atau kemandirian tapi bukan kemerdekaan (untuk merdeka) melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus sanggup dipertanggungjawabkan.5. F. Sugeng IstiantoMenurut yakni merupakan suatu Hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.
6. Vincent LemiusMenurut Vincent Lemius, Otonomi Daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan dalam menciptakan suatu keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan yang ada didalam peraturan perundang- undangan. Di dalam suatu otonomi tempat terdapat sebuah kewenangan yang dimiliki oleh suatu pemerintah tempat dalam memilih apa yang menjadi suatu kebutuhan wilayahnya namun kebutuhan tempat yang lain masih senantiasa harus diubahsuaikan dengan suatu kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.7. SunarsipMenjadi suatu kewajiban dalam suatu wewenang pada setiap tempat untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa sendiri yang berlandaskan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.8. MahwoodKeharusan pada masyarakat luas untuk mendapat sebuah kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan maupun memperjuangkan suatu kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol sebuah penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.9. Encyclopedia of Social ScinceMenurut Encyclopedia of Social Scince, Otonomi Daerah yaitu suatu hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan sebuah kebebasan aktualnya.10. MariunMenurut Mariun, Otonomi Daerah yaitu suatu kewenangan atau kebebasan yang dipunyai suatu pemerintah tempat sehingga memungkinkan mereka untuk menciptakan sebuah inisiatif sendiri dalam mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dipunyai daerahnya. sehingga Otonomi tempat juga sanggup disebut suatu kewenangan atau kebebasan untuk sanggup bertindak sesuai dengan suatu kebutuhan masyarakat pada tempat setempat.
Asas – Asas Otonomi Daerah
Pada ketika menjalankan sebuah pemerintahan bersifat otonomi daerah, Pemerintah harus memakai beberapa asas. Asas-asas tersebut yaitu sebagai berikut:
- Asas desentralisasi
- Tugas pembantuan
- Dekonsentrasi
Ketiga asas diatas harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan tempat memakai asas yang menitik beratkan pada otonomi dan kiprah pembantuan
- Asas Kepastian Hukum;
- Asas Tertib Penyelenggara Negara;
- Asas Kepentingan Umum;
- Asas Keterbukaan;
- Asas Proporsionalitas;
- Asas Profesionalitas;
- Asas Akuntabilitas;
- Asas Efisiensi;
- Asas Efektivitas.
Demikianlah bahan pembahasan kali ini, supaya artikel ini sanggup menjadi sumber rujukan dan pengetahuan kita semua.
Artikel Lainnya:
- Teknologi Informasi
- Preposisi – Kata Depan
- Pengertian Hipotesis
- Pengertian Deflasi Dalam Ekonomi
- Pengertian Inflasi Dalam Ekonomi