Otonomi Daerah

Info Populer 2022

Otonomi Daerah

Otonomi Daerah
Otonomi Daerah

Otonomi Daerah – Sebelum kita membahas apa yang dimaksud dengan otonomi tempat ? Sebelumnya kita juga telah membahas perihal Organisasi. Nah, Pada bahan Kali ini akan membahas mengenai Pengertian Otonomi Daerah Tujuan, Asas, Prinsip, Dasar Hukum, dan Pengertian Menurut para ahli. Untuk lebih lengkapnya simak penjelasannya berikut ini.


Pengertian Otonomi Daerah


 Sebelum kita membahas apa yang dimaksud dengan otonomi tempat  Otonomi Daerah
Otonmi Daerah

Apa itu yang dimaksud dengan -Otonom daerah ialah suatu hak, wewenang, serta kewajiban tempat otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan suatu pemerintahan dan kepentingan suatu masyarakat tempat tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Bahasa Yunani otonomi yaitu autos dan namos. Arti Autos yakni “sendiri” dan namos artinya “aturan” atau“undang-undang”. Makara sanggup disimpulkan otonomi daerahialah kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk menciptakan suatu hukum untuk mengurus wilayahnya sendiri.

Tujuan Otonomi Daerah


Adapun tujuan dari otonomi tempat menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan otonomi tempat ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Berikut penjelasannya


Meningkatkan pelayanan umum


Dengan adanya otonomi tempat diperlukan ada peningkatan pelayanan umum secara maksimal dari forum pemerintah di masing-masing daerah.


Meningkatkan kesejahteraan masyarakat


Setelah pelayanan yang maksimal dan memadai, diperlukan kesejahteraan masyarakat pada suatu tempat otonom sanggup lebih baik dan meningkat.


Meningkatkan daya saing daerah


Dengan menerapkan otonomi tempat diperlukan sanggup meningkatkan daya saing tempat dan harus memperhatikan bentuk keanekaragaman suatu tempat serta kekhususan atau keistimewaan tempat tertentu serta tetap mengacu pada semboyan negara kita.


Prinsip Otonomi Daerah


Prinsip otonomi luas


Yang dimaksudkan Pada otonomi ini yakni menjelaskan bahwa setiap kepala tempat diberikan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban dalam menangani aneka macam problem yang berkaitan dengan pemerintahan daerah. Permasalahan tersebut juga tidak ditangani oleh pemerintahan pusat.


Prinsip otonomi nyata


Maksud dari prinsip ini yakni mengenai tugas, wewenang dan kewajiban dalam menangani urusan pemerintahan yang dilaksanakan secara nyata, senyata-nyatanya.


Prinsip otonomi bertanggung jawab


Prinsip ini sanggup diartikan sebagai sebuah otonomi tempat yang harus dilaksanakan dengan kesungguhan atau diselenggarakan sejalan dengan fungsinya dengan maksud untuk mencapai tujuan otonomi daerah.


Pengertian Otonomi tempat Menurut Para Ahli


1. Benyamin Hoesein


Menurut Benyamin Hoesein, Otonomi Daerah yaitu pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bab wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.


2. Syarif Saleh


Menurut Syarif Saleh, Otonomi Daerah adalah suatu hak mengatur serta memerintah tempat sendiri dimana hak tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.


3. Widjaja

Menurutnya, Otonomi ialah salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh,




4. Ateng Syarifuddin

Menurut yakni mempunya makna suatu kebebasan atau kemandirian tapi bukan kemerdekaan (untuk merdeka) melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus sanggup dipertanggungjawabkan.


5. F. Sugeng Istianto

Menurut yakni merupakan suatu Hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.




6. Vincent Lemius

Menurut Vincent Lemius, Otonomi Daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan dalam menciptakan suatu keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan yang ada didalam peraturan perundang- undangan. Di dalam suatu otonomi tempat terdapat sebuah kewenangan yang dimiliki oleh suatu pemerintah tempat dalam memilih apa yang menjadi suatu kebutuhan wilayahnya namun kebutuhan tempat yang lain masih senantiasa harus diubahsuaikan dengan suatu kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


7. Sunarsip

Menjadi suatu kewajiban dalam suatu wewenang pada setiap tempat untuk mengurus dan mengatur  kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa sendiri yang berlandaskan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


8. Mahwood

Keharusan pada masyarakat luas untuk mendapat sebuah kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan maupun memperjuangkan suatu kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol sebuah penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.


9. Encyclopedia of Social Scince

Menurut Encyclopedia of Social Scince, Otonomi Daerah yaitu suatu hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan sebuah kebebasan aktualnya.


10. Mariun

Menurut Mariun, Otonomi Daerah yaitu suatu kewenangan atau kebebasan yang dipunyai suatu pemerintah tempat sehingga memungkinkan mereka untuk menciptakan sebuah inisiatif sendiri dalam mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dipunyai daerahnya. sehingga Otonomi tempat juga sanggup disebut suatu kewenangan atau kebebasan untuk sanggup bertindak sesuai dengan suatu kebutuhan masyarakat pada tempat setempat.




Asas – Asas Otonomi Daerah



Pada ketika menjalankan sebuah pemerintahan bersifat otonomi daerah, Pemerintah  harus memakai beberapa asas. Asas-asas  tersebut yaitu sebagai berikut:



  • Asas desentralisasi

  • Tugas pembantuan

  • Dekonsentrasi


Ketiga asas diatas harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan tempat memakai asas yang menitik beratkan pada  otonomi dan kiprah pembantuan



  • Asas Kepastian Hukum;

  • Asas Tertib Penyelenggara Negara;

  • Asas Kepentingan Umum;

  • Asas Keterbukaan;

  • Asas Proporsionalitas;

  • Asas Profesionalitas;

  • Asas Akuntabilitas;

  • Asas Efisiensi;

  • Asas Efektivitas.


Demikianlah bahan pembahasan kali ini, supaya artikel ini sanggup menjadi sumber rujukan dan pengetahuan kita semua.


Artikel Lainnya:





Advertisement

Iklan Sidebar